Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional Ham
1.      INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta.  Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa jaminan HAM  sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya dengan  lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi,  perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif  jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang  tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM  harus melalui perjalanan yang sangat panjang. Oleh karena itu patut kita  syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui secara Internasional. Dengan  demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang dan waktu.
Pengakkan  HAM secara internasional dapay didasarkan pada instrument Ham  internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum seperti  berikut :
A.    Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi  Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942.  Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan  kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga  kehidupan, kebebasan, independence, dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
3.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan (Freedom from Want)
B.      Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rights pada  tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM  atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan  yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt  yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB  sebagai berikut :
1.      Hak Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2.      Hak Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3.      Hak Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4.      Hak akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan serta Keluarganya
5.      Hak Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6.      Hak Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7.      Hak Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8.      Kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun  pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian  yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara  moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun  suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada  kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap –  tiap Negara.
C.    Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
Pada  tahun 1973, 2 tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan  kofrensi tentang HAM untuk organisasi – organisasi non pemerintah yang  menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO. Deklarasi ini  mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara  menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar  belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim  nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dengan masyarakat yang  lainnya.
2.      KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Pada  dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi  dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia  internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya  Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia. 
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
a.     1924 di Italia
Benito  Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia.  Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan  – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan  dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.     1933 di Jerman
Adolf  Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman  Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan  kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal  terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang  yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.c.     1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika  rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil  menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan  yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban  adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah. 
d.     1979 di Uni Soviet
Negara  Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan  berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga  1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan  dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak  korban, baik militer maupun sipil.
e.     1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia  tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di  Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia.  Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan  pembersihan etnis kepada warga non Serbia.
3. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
             Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian  masalah dengan menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang  dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur.  Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan  badan – badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan  pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai  kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a.     Mahkamah Pidana Internasional (Intenational   Crime Court)
International Crime Court merupakan  pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para  pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian  antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court  atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas  internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis  kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai  berikut :
1)     Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2)     Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
3)     Kejahatan perang (War crimes)
4)     Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
Berdasarkan  Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk  mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang  melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan  terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan  internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002  setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara –  Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk  mengadili kejahatan – kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum  dalam Statuta Roma.
Selain  itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata  resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau  kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan  pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda  dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah  Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah  internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus  sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion). udah lengkap kan,tinggal ente buat tugas yg baik aja,smua udah tersedia :D
About This Post :
| Author | > Aris Darmawan | 
| Post URL | > http://aris-dmn.blogspot.com/2011/12/instrumen-hukum-dan-oeradilan.html | 
| Date | > Kamis, 22 Desember 2011 04.29 | 
| Responds | > 2 Comments | 
| Category | > [ School Note ] | 
2 comments
artikelnya guna banget buat bahan ujian, makasih :D
sama - sama gan :D
Posting Komentar