2 Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional Ham

Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional Ham

1.      INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui perjalanan yang sangat panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang dan waktu.
Pengakkan HAM secara internasional dapay didasarkan pada instrument Ham internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum seperti berikut :
A.    Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence, dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
3.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan (Freedom from Want)

B.      Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1.      Hak Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2.      Hak Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3.      Hak Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4.      Hak akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan serta Keluarganya
5.      Hak Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6.      Hak Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7.      Hak Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8.      Kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)

Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap – tiap Negara.

C.    Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
Pada tahun 1973, 2 tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan kofrensi tentang HAM untuk organisasi – organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO. Deklarasi ini mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.

2.      KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Pada dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
a.     1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.     1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
c.     1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
d.     1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e.     1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.


3. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
            Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan – badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a.     Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
International Crime Court merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut :
1)     Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2)     Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
3)     Kejahatan perang (War crimes)
4)     Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
Berdasarkan Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara – Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan – kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.
Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion)


udah lengkap kan,tinggal ente buat tugas yg baik aja,smua udah tersedia :D

About This Post :

Author> Aris Darmawan
Post URL> http://aris-dmn.blogspot.com/2011/12/instrumen-hukum-dan-oeradilan.html
Date> Kamis, 22 Desember 2011 04.29
Responds> 2 Comments
Category>
 
 

2 comments

22 Maret 2013 pukul 04.12

artikelnya guna banget buat bahan ujian, makasih :D

2 Agustus 2013 pukul 01.24

sama - sama gan :D

Posting Komentar